User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46314--04-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, perlu disampaikan ke wp penekanan tentang apalagi ya? diulang penjelasan agent sebelumnya, apa perlu pasal 19(2) pmk-9/2021 kalau laporan realisasi 2020 sebelum 28 feb 2021 bisa memanfaatkan insentif? apa gimana ya? makasih https://twitter.com/immeliani/status/1367068414775238656?s=21

Jawaban

Diulang dan ditambah informasinya ya. Jika WP menyampaikan pembetulan laporan relisasi PPh 21 paling lambat tanggal 28 Feb 2021, maka jumlah KB PPh DTP 21 tambahan tadi tetap ditangung pemerintah, WP tidak perlu setor kekurangannya dan tidak dikenai sanksi (dengan catatan penghasilan bruto setelah disetahunkan tetap tidak lebih dari 200jt). Tetapi jika WP melakukan pembetulan laporan realisasi setelah 28 Feb, maka jumlah KB tambahan tidak dapat fasilitas DTP dan harus dilakukan penyetoran KB, ne

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/46314--04-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1