faq1:5k10:46298--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Berkenaan dengan pembiayaan utang luar negeri, mohon informasinya. Terkait aturan KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-463/KMK.01/1998 sttd KMK-486/KMK.04/2000 1. apabila terdapat subkontraktor sebagai pemasok yang menyediakan barang terkait proyek pemerintah antara KL dengan kontraktor, maka status subkontraktor dimaksud dikategorikan sebagai apa? Sebagai kontraktor utama, kontraktor layer 2, atau pemasok (supplier)? 2. Apabila terdapat proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri, dalam hal ini KemenPUP
Jawaban
Romavi VI dan VII http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/46298--04-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)