User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46298--04-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Berkenaan dengan pembiayaan utang luar negeri, mohon informasinya. Terkait aturan KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-463/KMK.01/1998 sttd KMK-486/KMK.04/2000 1. apabila terdapat subkontraktor sebagai pemasok yang menyediakan barang terkait proyek pemerintah antara KL dengan kontraktor, maka status subkontraktor dimaksud dikategorikan sebagai apa? Sebagai kontraktor utama, kontraktor layer 2, atau pemasok (supplier)? 2. Apabila terdapat proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri, dalam hal ini KemenPUP

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/46298--04-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)