faq1:5k10:46296--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan menyerahkan jasa konstruksi ke OP yang memiliki sket pp 23. apakah ada pemotongan pph 4 ayat 2?
Jawaban
WP badan setor sendiri pph atas jasa konstruksi jika pengguna jasanya bukan pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/46296--04-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1