User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46295--04-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pph ps. 21 yang lebih bayar sejak th 2015 dikarenakan ada perubahan nominal ptkp. lalu setelah itu tetap ada pembayaran gaji tetap nihil, hanya membawa nilai lebih bayar dr th 2015 td, apakah termasuk yg tidak wajib lapor karena nihil (hanya lebuh bayar bawaan), atau tetap harus lapor setiap bulan?

Jawaban

Status SPT PPh Pasal 21 normal kan dilihat dari nilai di Induk huruf B angka 15. Harusnya kalau ada kompensasi dari bulan sebelumnya saja statusnya gak nihil, tetap LB, jadi harus dilaporkan. Sebenarnya kalau kompensasi PPh 21 kan gak harus ke masa berikutnya ya, bisa lompat masa. Kalau dia gak pengen lapor karena sebenernya nihil, jadi LB hanya karena ada kompensasi saja. Bisa kompensasinya langsung ke masa desember misal, soalnya kan desember pasti lapor kalau pph 21.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/46295--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)