faq1:5k10:46275--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait transaksi penjualan. wp penjual tidak melakukan tagihan dan pelaporan (tidak buat fp). apa konsekuensinya jika ketahuan ketika ada audit? penalti atas ppn tidak ditagihkan tersebut ketentuannya bagaimana?
Jawaban
PKP tidak membuat fp, bis dikenakan sanksi terkait uu kup pasal 14 ayat 4, bisa juga kena sanksi telat lapor sesuai pasal 7 dan 9. cek UU ciptaker, karena ada perubahan terkait pasal 14 ayat 4 dan pasal 9.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/46275--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)