User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46275--04-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait transaksi penjualan. wp penjual tidak melakukan tagihan dan pelaporan (tidak buat fp). apa konsekuensinya jika ketahuan ketika ada audit? penalti atas ppn tidak ditagihkan tersebut ketentuannya bagaimana?

Jawaban

PKP tidak membuat fp, bis dikenakan sanksi terkait uu kup pasal 14 ayat 4, bisa juga kena sanksi telat lapor sesuai pasal 7 dan 9. cek UU ciptaker, karena ada perubahan terkait pasal 14 ayat 4 dan pasal 9.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/46275--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)