User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46253--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau menanyakan informasi terkait dengan teknis Penggunaan SKB PPh 22. Saya baru saja menyampaikan permohonan Insentif PPh 22 DTP melalui DJP Online beberapa hari lalu, kemudian juga sudah disetujui dan mendapatkan SKB PPh 22 nya. Pertanyaan saya adalah: Apa langkah selanjutnya yang harus saya lakukan setelah mendapatkan SKB PPh 22? Haruskah saya memberikan copy SKB PPh 22 kepada vendor, dsb?

Jawaban

Insentif pph 22 yg mana yg wp maksud? Kayaknya kalo 22 insentifnya dibebaskan bukan dtp yaa. Betul, kalau udah dapet skb pph 22nya silakan sampaikan ke lawan transaksi supaya dibebaskan dari potputnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/46253--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)