Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min mau tanya, berkaitan mengenai PM-PPN atas perusahaan yang telah di kukuhkan sebagai PKP cfm UU cipta kerja bahwa PM yang di peroleh sebelum perusahaan dikukuhkan sebagai PKP dapat di kreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. (1/2) Yang saya ingin tanyakan: Atas PM Tersebut apabila perusahaan di kukuhkan PKP tgl 10 desember 2020 untuk PM yg dapat di kreditkan adalah 3 bulan kebelakang (sept,okt,nov). (2/3) lalu untuk PPN Masa desember apabila di tanggal 1-9 desembe
Jawaban
ini kayanya WP nya belum baca full aturannya jadi pertanyaannya pun rancu. PM dapat dikreditkan dengan PK yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung *sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan* sebagai PKP sesuai ketentuan sampai dengan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 65 ayat (3) PMK-18/PMK.03/2021) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak *sebelum
Dasar Hukum
–
Editor
FDA