User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46248--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberian bonus dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun trmasuk penghasilan teratur / tdk tratur? Jd bertahap diberikannya 2x

Jawaban

penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/46248--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1