faq1:5k10:46248--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberian bonus dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun trmasuk penghasilan teratur / tdk tratur? Jd bertahap diberikannya 2x
Jawaban
penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/46248--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1