User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46247--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya kami berlawan transaksi dgn jasa outsourcing, mereka PKP tapi masih omset dibawah 4.8 ada s.ket PP23, dan ada S.ket DTP PPh Final pertanyaannya : bgmn kami memotong pph 23 atas jasa tersebut sedangkan outsourcing dapat fasilitas DTP PPh Final

Jawaban

Ini lawan transaksi nya serahkan sket PP 23 dan udah coba cek kebenarannya di DJP online?Kalau suketnya terkonfirmasi benar, maka tidak ada yg perlu dipotong karena kan DTP, pemotong cukup bikin billing DTP ya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46247--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1