faq1:5k10:46247--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya kami berlawan transaksi dgn jasa outsourcing, mereka PKP tapi masih omset dibawah 4.8 ada s.ket PP23, dan ada S.ket DTP PPh Final pertanyaannya : bgmn kami memotong pph 23 atas jasa tersebut sedangkan outsourcing dapat fasilitas DTP PPh Final
Jawaban
Ini lawan transaksi nya serahkan sket PP 23 dan udah coba cek kebenarannya di DJP online?Kalau suketnya terkonfirmasi benar, maka tidak ada yg perlu dipotong karena kan DTP, pemotong cukup bikin billing DTP ya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/46247--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1