User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46246--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila di perusahaan ada expat yang sudah punya NPWP dan dikenakan PPh 21 namun dia juga memiliki penghasilan di negara lain yg sudah dikenakan pajak juga. Apakah penghasilan dari luar negeri tersebut juga hrs dia laporkan di SPT?

Jawaban

kalau statusnya sudah jadi SPDN, maka penghasilan yg dia terima dari luar negeri tetap akan dikenai pajak di Indonesia mbak. Tetep dilaporkan di SPT, nanti yg udah dipotong disana jadi kredit pajak PPh pasal 24

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46246--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)