User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46245--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

salah satu anak perusahaan kami yg bergerak di bidang pengujian lab, melakukan penyerahan atas uji lab pcr. apakah terdapat ppn untuk transaksi tsb? Tanya: dalam pemberian uji pcr, rapid itu sebenernya penyerahan barang atau barang dan jasa. Kalo dalam PMK 239 alat pendeteksi yg diberikan kepada pihak tertentu ditanggung pemerintah, apakah jika ini juga jasa masuk dalam jasa pendukung lainnya sebagaimana pmk ini. Ataukah ini masuk ke Non JKP sebagai jasa pelayanan kesehatan medis ( jika anggapa

Jawaban

Sebenarnya belum ada penegasan terkait hal ini. Swab PCR bisa masuk ke kriteria jasa pelayanan medis yang salah satunya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium (non-JKP, pasal 4A ayat 3 huruf a UU PPN) sehingga tidak perlu dibuatkan FP.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46245--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)