User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46244--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk dapat memanfaatkan PMK-21/PMK.010/2021, mekanisme laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah gimana ya mas/mba?

Jawaban

Yang lapor laporan realisasi PKP yang melakukan penyerahan rumah mbak FP nya nanti diberi keterangan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK no …/PMK.010/2021. FP yg dilaporkan dalam SPT masa merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah mbak. Jadi cukup bikin FP dan dilaporkan dalam SPT masa PPN nya aja.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46244--02-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)