faq1:5k10:46244--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk dapat memanfaatkan PMK-21/PMK.010/2021, mekanisme laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah gimana ya mas/mba?
Jawaban
Yang lapor laporan realisasi PKP yang melakukan penyerahan rumah mbak FP nya nanti diberi keterangan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK no …/PMK.010/2021. FP yg dilaporkan dalam SPT masa merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah mbak. Jadi cukup bikin FP dan dilaporkan dalam SPT masa PPN nya aja.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/46244--02-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)