Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“@kring_pajak untuk PPh final DTP, kita kurang laporkan DTPnya dan skrg sudah tidak bisa di benarkan. kami mau lakukan pembayaran sisa kekurangannya apa denda telat lapornya keluar?” Untuk pemanfaatan insentif PPh Final, keadaannya kan kalau tidak menyampaikan laporan realisasi, dianggap tidak memanfaatkan, dan wajib menyetorkan pph terutang masa tersebut. Tapi kalau laporan realisasi sudah disampaikan tapi tidak sesuai bagaimana ya mas/mbak? Apakah ada denda telat lapor seperti yang ditanyakan
Jawaban
pertama sampaikan normatif Pasal 19 ayat 3 PMK 9/2021 “Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020.” Jika sebelumnya pernah lapor tapi ada kesalahan dan tidak bisa dibetulkan, di pmk tidak dise
Dasar Hukum
–
Editor
YE