User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46235--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pemotongan PPh 23 atas jasa outsourching, kami mendapat faktur pajak atas pembayaran gaji tenaga kerja outsourching, lemburan outsourching dan management fee, ketiga transaksi tersebut dikenakan PPN 10% (gaji, lemburan, dan management fee), apakah kami harus memotong PPh 23 atas gaji, lemburan dan management feenya? sebagai informasi tambahan, pada tagihan tersebut juga dilampirkan absensi tenaga kerja dan perhitungan gaji beserta lembburannya

Jawaban

Cek PMK 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 4 huruf a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemba

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46235--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)