User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46227--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau membuat laporan pajak, tetapi saya bingung dengan PPH 25 pada form pajak panduan, karena tidak bisa saya ubah, hanya bisa mengikuti alur yang ada, di PPH 25 ini hanya ada 2 pilihan, bayar atau membuat e billing, yang saya mau tanyakan, mengapa di PPH 25 ini tidak bisa di nolkan? Karena PPH 21 saya sudah dibayarkan oleh kantor saya lunas,bagaimana cara membuat si PPH 25 ini di form menjadi Nol,agar tidak ada pajak yang terhutang,karena memang realitanya pajak PPH21 sudah dilunasi oleh ka

Jawaban

kasih aturan terkait SPT Tahunan OP, trus kasih link tutorialnya. Bisa jadi wp lupa masukin bukti potongnya, makanya statusnya kurang bayar. Sama bisa konsultasikan ke kpp kalo misalnya masih bingung ngisinya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/46227--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)