faq1:5k10:46226--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah permohonan kembali (cetak ulang) npwp OP dapat diwakilkan atau dgn surat kuasa?
Jawaban
kalau berdasarkan PER-04/2020 sih ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk surat permohonan permintaan kembali harus ditandatangani oleh WP yg melakukan permintaan kembali npwp dan menunjukkan KTP aslinya juga.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/46226--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)