User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46222--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penetapan wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Perusahaan kami terdaftar di PMA, pemegang saham dan direktur yg menjabat merupakan warga negara Korea, yang saat ini berkedudukan di korea. Kegiatan berkerja dilakukan secara online atau mengirimkan berkas. Setiap bulan secara rutin menerima penghasilan dari perusahaan. Pertanyaan: 1. Pemotongan Pajak dilakukan mengikuti tarif Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri? Nomor Peraturan? 2. Jika termasuk WPLN apakah tetap perlu lapo

Jawaban

1. Pastikan terlebih dahulu WNA tersebut merupakan SPDN atau SPLN, dari situ baru bisa dipastikan akan dikenakan PPh pasal berapa (21, 26 atau bahkan tax treaty) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723 2. Apabila WNA ybs merupakan WPLN dan tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu melapor SPT Tahunan, karena ybs bukan Wajib Pajak Dalam Negeri (mau lapor SPT Tahunan kan perlu NPWP) 3. Apakah maksudnya dia orang LN tapi punya NPWP? maka penghasilan yang diperoleh diakui sebagai pen

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/46222--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)