faq1:5k10:46210--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan menerima pengembalian premi asuransi dan dicatat sbg penghasilan. Apakah scr fiskal penghasilannya dpt diakui atau hrs dikoreksi?
Jawaban
digali lagi apakah pembayaran asuransi tersebut masuk ke pasal 4 ayat 3 UU PPH (update di UU ciptaker) mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. jika merupakan objek pajak, tidak perlu koreksi. dan sebaliknya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/46210--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)