User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46205--03-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#Q8 (Email) “Dear Pajak, Minta dibantu, terkait penyerahan barang kena pajak dikirim dari perusahaan yang berbeda/pihak ketiga. Contoh: PT. A menjual barang ke PT. B, tetapi barang dikirim dari PT. C, apakah mekanisme tersebut diperbolehkan, bagaimana perlakuan dokumen pendukungnya? . Kalau WP nanya perlakuan dokumen pendukung, gali lagi informasinya atau dijawab aspek perpajakan PPh/PPN nya ya mas mbak? Terima kasih.

Jawaban

#8A dalam keadaan ideal berarti ada 2x penyerahan, dari PT C ke PT A kemudian ada penyerahan lagi dari PT A ke PT B. Masing2 penyerahan terutang PPN, walaupun secara teknis A minta kepada C untuk kirim barangnya langsung ke B

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/46205--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)