faq1:5k10:46201--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pembetulan spt secara sistem bolehkah sampai 10 tahun ke belakang? Atau hanya sampai 5 tahun saja aplikasi bisanya?
Jawaban
Secara ketentuan SPT masih bisa dibetulkan selama belum dilakukan pemeriksaan, dengan catatan SPT Pembetulan tidak menyatakan rugi atau LB. (UU KUP Pasal 8 ayat (1) dan (1a))
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/46201--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1