User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46201--03-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembetulan spt secara sistem bolehkah sampai 10 tahun ke belakang? Atau hanya sampai 5 tahun saja aplikasi bisanya?

Jawaban

Secara ketentuan SPT masih bisa dibetulkan selama belum dilakukan pemeriksaan, dengan catatan SPT Pembetulan tidak menyatakan rugi atau LB. (UU KUP Pasal 8 ayat (1) dan (1a))

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/46201--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1