faq1:5k10:46199--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang, saya ingin menanyakan mengenai jasa penumpukan dan gerakan ekstra. apakah transaksi tersebut dikenakan PPh 23? transaksi ini saya dapat dari reimbursement Freight Forwarder
Jawaban
sudah pm. Setelah digali PT A pakai jasa freight forwarding PT B, lalu PT B pakai jasa PT C. PT C menerbitkan invoice atas nama PT A. Sesuai PMK-141/2015 apabila masuk kedalam pengertian jasa freight forwarding, maka PT A melakukan pemotongan kepada PT C.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/46199--03-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1