User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46197--03-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika ada transaksi penjualan sebesar 3jt, lalu uang diterima lebih dulu sebelum barang dikirimkan sebesar 3jt (pembayaran full diawal). apakah saya harus buat faktur pajak uang muka, atau faktur pajak biasa?

Jawaban

faktur biasa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/46197--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)