faq1:5k10:46197--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika ada transaksi penjualan sebesar 3jt, lalu uang diterima lebih dulu sebelum barang dikirimkan sebesar 3jt (pembayaran full diawal). apakah saya harus buat faktur pajak uang muka, atau faktur pajak biasa?
Jawaban
faktur biasa
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/46197--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)