faq1:5k10:46196--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin menanyakan apabila kami melakukan pembetulan SPT Tahun 2019 di tahun 2021 dan menyebabkan kurang bayar menghitung sanksi administrasinya bagaimana. mengikuti sesuai UU Cipta Kerja atau sebelumnya?
Jawaban
Sesuai uu ciptaker. Sanksi bunga = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan. Untuk tarif bunga perbulan mengukuti kmk 540
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/46196--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)