User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46196--03-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin menanyakan apabila kami melakukan pembetulan SPT Tahun 2019 di tahun 2021 dan menyebabkan kurang bayar menghitung sanksi administrasinya bagaimana. mengikuti sesuai UU Cipta Kerja atau sebelumnya?

Jawaban

Sesuai uu ciptaker. Sanksi bunga = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan. Untuk tarif bunga perbulan mengukuti kmk 540

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/46196--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)