Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya WNI yang kebetulan tinggal dan bekerja di Singapore pada tahun 2018 dan mempunyai NPWP. Jadi, saat itu saya termasuk Subyek Pajak Luar Negeri, karena tinggal dan bekerja di Singapore lebih dari 183 hari. Saya punya apartemen di Jakarta yang saya sewakan pada tahun itu dan atas penghasilan sewanya saya sudah bayar pajak sebesar 10% berdasarkan pasal 4.2. Apakah betul seharusnya saya membayar pajak atas sewa apartemen itu 20%, berdasarkan pasal 26 bukan pasal 4.2? Karena adanya tax treaty
Jawaban
terkait status dia SPLN atau tidak, silakan sarankan WP untuk memastikan kembali persyaratan SPLN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c PMK-18/2021. Apabila memenuhi, semua persyaratan tersebut, maka perlakuan perpajakannya apabila ybs menerima penghasilan dari indonesia. penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri. Jadi dikenakan PPh Pasal 26. Silakan cek di Pasal 6 Ayat 2 PMK
Dasar Hukum
–
Editor
DFV