faq1:5k10:46184--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, terkait penerapan PSAK 73, efeknya menimbulkan ada nya beban depresiasi atas sewa yg lbh dr 1 tahun (sewa bangunan), dan juga interest exp untuk sewa tersebut. apakah beban2 tersebut dikoreksi fiskal atau tidak ?
Jawaban
Terkait dengan yang boleh dikoreksi fiskal atau tidak bisa arahkan wp untuk mengecek ketentuan pasal 6 dan pasal 9 uu pph.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/46184--03-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1