faq1:5k10:46175--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami distributor pulsa, tingkat 3, sudah PKP sebelum ada PMK 06. mau tanya, apakah kami tidak menerbitkan faktur pajak lagi?
Jawaban
wp distributor tk. selanjutnya. ttp buat fp untuk penyerahan bkp/jkp selain penyerahan pulsa. misal dia jual casing hp. maka atas penyerahan casing hp ttp buat fp krn dia sudah pkp. tapi untuk penyerahan pulsa ke konsumen tdk dipungut ppn, krn Pemungutan PPN pada rantai distribusi tk.2 (server) dan seterusnya dipungut sekali di depan oleh distributortk.2. (pmk 6/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/46175--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1