User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46175--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami distributor pulsa, tingkat 3, sudah PKP sebelum ada PMK 06. mau tanya, apakah kami tidak menerbitkan faktur pajak lagi?

Jawaban

wp distributor tk. selanjutnya. ttp buat fp untuk penyerahan bkp/jkp selain penyerahan pulsa. misal dia jual casing hp. maka atas penyerahan casing hp ttp buat fp krn dia sudah pkp. tapi untuk penyerahan pulsa ke konsumen tdk dipungut ppn, krn Pemungutan PPN pada rantai distribusi tk.2 (server) dan seterusnya dipungut sekali di depan oleh distributortk.2. (pmk 6/2021)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k10/46175--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1