faq1:5k10:46166--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada PT. A yang sudah PKP dan PT. A sudah dipusatkan juga, pusatnya di domisili di Jakarta, naah PT. A memiliki cabang di bekasi. dan PT. A cabang bekasi ada menyerahkan jasa sewa tanah bangunan yang kena PPh 4(2) 10% ke PT. B, PT B buat bukti potong pake NPWP PT A pusat atau PT A cabang?
Jawaban
wp berandai2, hanya sekedar pertanyaan untuk sekedar pengetahuan, karena lagi cari2 pekerjaan makanya pakai analogi pakai PT. A dan PT. B, secara umum terkait potput tergantung yg melakukan transaksi cabang atau pusat, kalau ada yg terdaftar di bkm bisa ketentuan lebih detail di per-07/2020
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/46166--03-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)