User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46161--03-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jadi KPPA ini sudah berdiri sejak 2016 namun izin nya expired dan tidak dapat dilakukan perpanjangan sehingga diputuskan untuk membuat KPPA baru, nah KPPA yang 2016 ini juga sudah memiliki NPWP, apakah NPWP ini harus dicabut dulu karena kita ingin mengajukan KPPA baru dengan nama yang sama

Jawaban

Berarti ada surat penunjukan baru dari pusat?Kalau memang hanya seurat penunjukkan yg berubah, sebaiknya perubahan data saja bukan daftar npwp baru. Krn entitasnya sama.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/46161--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)