faq1:5k10:46159--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada perusahaan manufaktur PMA, dan mau menjual limbah, seperti sisa kardus, karton, sisa produksi dijual ke pakan ternak, apakah ada regulasi perpajakannya jika manufaktur menjual limbahnya ke eceran?
Jawaban
Tidak ada regulasi perpajakan yang khusus mengatur terkait penjualan limbah manufaktur ke eceran. Dijawab normatif sesuai UU PPN dan PPh. Limbah tidak termasuk kepada negative list UU PPN, atas penyerahannya tetap terutang PPN. Kemudian, penghasilan atas penjualan limbah tsb diakui dalam SPT Tahunan oleh penjual.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/46159--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)