User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46159--03-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada perusahaan manufaktur PMA, dan mau menjual limbah, seperti sisa kardus, karton, sisa produksi dijual ke pakan ternak, apakah ada regulasi perpajakannya jika manufaktur menjual limbahnya ke eceran?

Jawaban

Tidak ada regulasi perpajakan yang khusus mengatur terkait penjualan limbah manufaktur ke eceran. Dijawab normatif sesuai UU PPN dan PPh. Limbah tidak termasuk kepada negative list UU PPN, atas penyerahannya tetap terutang PPN. Kemudian, penghasilan atas penjualan limbah tsb diakui dalam SPT Tahunan oleh penjual.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/46159--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)