faq1:5k10:46148--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi pembelian batubara dari perusahaan luar negeri namun barang tidak masuk ke indonesia, jadi setelah dibeli, dijual lagi ke pembeli di luar negeri
Jawaban
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Pastikan dulu termasuk ke dalam pengertian diatas atau tidak. Lalu untuk PPN jika tidak di dalam daerah pabean, maka tidak dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46148--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)