User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46148--03-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi pembelian batubara dari perusahaan luar negeri namun barang tidak masuk ke indonesia, jadi setelah dibeli, dijual lagi ke pembeli di luar negeri

Jawaban

Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Pastikan dulu termasuk ke dalam pengertian diatas atau tidak. Lalu untuk PPN jika tidak di dalam daerah pabean, maka tidak dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46148--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)