User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46141--03-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?

Jawaban

Tidak. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PMK-21/2021, WP boleh memanfaatkan insnetif tersebut. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/46141--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)