faq1:5k10:46141--03-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
Tidak. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PMK-21/2021, WP boleh memanfaatkan insnetif tersebut. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46141--03-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)