User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46139--03-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?

Jawaban

Tidak. Sepanjang memenuhi kriteria pasal 4, WP dapat memanfaatkan insentif tersebut. Kewajiban bagi PKP-nya adalah membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/46139--03-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1