faq1:5k10:46136--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebagai pemotong, apabila menerima Sket WP PP23 dari vendor, apakah harus melakukan konfirmasi terlebih dulu di djponline?
Jawaban
SE-47/2020: sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak; Untuk pengecekan melalui djp online, ada di rumah kodok.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46136--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1