faq1:5k10:46134--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau WNI bekerja di LN >183hari dan tidak ada penghasilan sm sekali dr Indonesia tapi NPWP masih aktif apakah masih wajib lapor SPT tahunan?
Jawaban
PER-43/PJ/2011 Pasal 13 ayat 2: Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46134--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)