User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46132--01-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya, jadi misal saya buat PPNJLN. di PPNJLN di bulan November 2019, kami ada lebih bayar belum pembetulan 10 Milyar. ternyata setelah pembetulan di bulan Oktober 2019 lebih bayarnya cuma jadi 6 Milyar. posisinya perusahaan sedang diperiksa. bisa tidak saya pengungkapan dan mekanisme terkait sanksi nya gimana ya? ada sanksi ngga?

Jawaban

Katika sedang dilakukan pemeriksaan namun blm terbit SKP, maka mekanismenya adalah sbgmn diatur dalam uu KUP (yg diperbarui dg uu cika) pasal 8 ayat (4) dan (5). Untuk sanksi mengacu pada KMK 540/2021 diktum keenam poin nomor 2.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/46132--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)