User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46130--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika saya membeli properti tahun lalu seharga 1,58M, dan saat ini masih proses cicil DP (10%) dan nanti akan dilanjutkan dengan KPR. Apakah bisa mendapatkan penghapusan PPN yg belum saya bayarkan?

Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK 21/21 terkait PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang DTP th anggaran 2021 Pembelian dilakukan sebelum PMK berlaku, dilihat pasal 4 ayat 3, WP tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga tidak mendapatkan PPN DTP.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/46130--02-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)