faq1:5k10:46122--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ada solusi untuk masalah ini ga? Di bagian panah merah kok ga bisa diubah ya, hanya bisa “kawin penghasilan istri digabung”. Padahal saya dan istri mau melaporkan masing-masing, karena status kami juga dari pemberi gaji yang berbeda, dan tidak gabung harta. Mas, ini kalo di SPT suami seharusnya pakai PTKP : K/Tanggungan kan ya? Tapi WP bilang ga bisa di ubah. Ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
e filing emang gitu lor, K/I/…. , ga bisa diubah, bawaan aplikasi. Kalo mau berubah, bisa pakai eform.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/46122--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)