faq1:5k10:46120--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP ingin menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP 2020 tetapi sudah melewati batas waktu. WP meminta solusi agar bisa tetap menyampaikan laporan realisasi. Sebaiknya dijawab bagaimana Mas/Mbak? Apakah cukup dijelaskan bahwa bila sudah lewat maka mau tidak mau sudah tidak bisa disampaikan?
Jawaban
jelaskan aja bahwa pelaporan sudah terlambat artinya tidak bisa menggunakan fasilitas, sesuai pmk 9
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/46120--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1