User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46107--02-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mas/mbak ijin bertanya, WP sebelumnya sudah dijelaskan terkait dengan pembuatan kode billing pmk 9/2021 yaitu dengan awalan angka 9 lalu kode billing, lalu WP tanya kembali aturan terkait pembuatan kode billing awalan angka 9 dengan belakang kode billing diatur dimana? Sedangkan SE dari pmk 9/2021 sendiri belum ada. Dijawab bagaimana ya mas/mbak baiknya?

Jawaban

Ketentuan teknis terkait PMK-9/2021 saat ini belum tersedia, namun berdasarkan PMK sebelumnya, yaitu PMK-86/2020, untuk pengisian NTPN pada aplikasi eSPT menggunakan awalan angka 9 diikuti kode billing, hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Tahun 2020 tentang pelaksanaan PMK-86/2020. Untuk lebih memastikan hal tersebut, bisa juga dikonfirmasi ke KPP terdaftarnya sebagai pihak yang mengawasi kewajiban perpajakannya.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/46107--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1