faq1:5k10:46105--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4 Q:Min, tgl 21 sudah bisa bikin csv-nya. Tapi Laporan Realisasi DTP-nya udah ga bisa di-upload. Muncul tulisan “tidak bisa karena sudah melewati tgl 20”. Bagaimana tindak lanjutnya? Apakah kami harus setor? Jawaban: Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP sesuai Pasal 4 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila sudah melewati, akan terkunci secara sistem. Jika terlambat melaporkan, maka Kakak tidak dapat memanfaatkan pada masa b
Jawaban
ga perlu bilang terkunci secara sistem sih, langsung pake aja Pasal 4 ayat (6), konsekuensinya betul, jadi ga bisa pake insentif untuk masa bersangkutan dan wajib dilunasi dalam hal ada kekurangan pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/46105--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1