faq1:5k10:46103--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#19 Q: pbk atas spt tahunan pph badan tahun pajak 2019. normal misal 17 juta, dibetulin jadi 15 juta. ssp yg digunakan sama, dan sudah lapor. kan ada lebih setor 2 juta. bisa ga di pbk in ke pph ps 25 yg notabene dapet insentof karena dampak covid?
Jawaban
#19A bisa. Atau bisa juga mengajukan pengembalian sesuai PMK 187 2015.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/46103--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)