faq1:5k10:46097--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPhb 23 jasa, tidak bisa merinci nilai jasa pada invoice.
Jawaban
dasar pemotongan: senilai jasa saja kalau tidak bisa dibedakan/dipilah, maka senilai invoice itu, karena tidak ada faktur pembelian untuk komponen lain selain jasa di invoice tsb
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/46097--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)