faq1:5k10:46089--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan bisa pakai NPPN?
Jawaban
“Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.”, di PER 17/2015 sudah disebutkan “ Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/46089--02-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1