faq1:5k10:46084--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q : Kami sebagai pemegang Merk Resmi untuk mobil Baru maka perusahaan melakukan pengadaan untuk showroom dan pemasangan Logo, Signage dan lain nya sesuai dengan ketentuan principal pemegang Merk. Dari pihak ATPM memberikan apresiasi dalam bentuk Uang, dalam hal ini tidak ada transaksi penyerahan barang dan jasa. Bagaimana untuk aturan perpajakan nya dari segi PPN dan PPh 23 atas uang yang kami terima dari ATPM atas apresiasi mereka terhadap dealer.
Jawaban
#13A pemberian uangnya apakah karena ada pencapaian atas syarat tertentu? kalo ada cek SE-24/PJ/2018. Kalo ga ada, ga ada PPN, ga ada pemotongan PPh, hanya uangnya nanti dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan penerimanya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/46084--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)