faq1:5k10:46077--02-maret-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait dengan teman saya expatriate, beliau memiliki tanggungan dimana suami beliau penyandang diabilitas. Untuk kasus WNI, biasanya kita hanya perlu surat pernyataan dari kelurahan atau kecamatan, namun untuk expatriate surat apa yg diperlukan untuk perubahan PTKP tersebut.
Jawaban
Tetap minta surat keterangan dari Pemda minimal kecamatan. untuk teknis permintaan surat keterangan untuk ekspatriat seperti apa, bisa dikonfirmasikan ke Pemda setempat
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46077--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)