User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46074--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait dengan PMK 20/PMK.10/2021 Pasal 6 ayat 2, bagaimana cara memberikan keterangan 'PPNBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20/PMK.10/2021' di e-faktur? Bagaimana implementasinya?

Jawaban

Penginputan faktur pajak dilakukan seperti biasa, hanya saja ditambahkan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20 /PMK.010/2021”

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/46074--02-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)