faq1:5k10:46074--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait dengan PMK 20/PMK.10/2021 Pasal 6 ayat 2, bagaimana cara memberikan keterangan 'PPNBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20/PMK.10/2021' di e-faktur? Bagaimana implementasinya?
Jawaban
Penginputan faktur pajak dilakukan seperti biasa, hanya saja ditambahkan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20 /PMK.010/2021”
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46074--02-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)