faq1:5k10:46055--02-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pt telkom transaksi ke wapu. pt telkom melakukan penyerahan jasa telekomunikasi
Jawaban
atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut ppn oleh wapu. Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/46055--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)