User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46055--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pt telkom transaksi ke wapu. pt telkom melakukan penyerahan jasa telekomunikasi

Jawaban

atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut ppn oleh wapu. Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/46055--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)