faq1:5k10:46041--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal SPT tahunan OP untuk tahun 2020, saya UMKM pengguna pph final saya sudah melaporkan pajak ditanggung pemerintah perihal covid19 online. untuk bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tetapi saya membayar pajak pada bulan sebelumnya, yakni Januari, Februari dan Maret. bagaimana penyampaian SPTnya tahunanya? apakah sya input salam kolom pph final semua dari januari sampe desember? atau januari sampe maret saja? karena april
Jawaban
Tetap dilaporkan atas seluruh omzet dr jan-des buat di kolom penghasilan yg dikenakan pph final dan juga di lamp peredaran bruto nya juga semua dibuat dr jan sampai des.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/46041--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)