User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46002--01-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat siang, sy ingin bertanya, apabila orang tua yang sudah tidak bekerja memiliki NPWP yang sudah di Non - Efektifkan perlu meng- Efektifkan kembali NPWP nya bila orang tua ingin melakukan penjualan aset utk keperluan bagi waris kepada anak-anaknya?

Jawaban

perlu diaktifkan lagi npwpnya terkait dengan penjualan asetnya. Karena dari penjualan aset tadi kan wp menerima penghasilan dan atas penghasilan yang diterima tadi dilaporkan oleh wp di spt tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/46002--01-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1