faq1:5k10:45992--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ingin lapor spt tahunan namun yg bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan tidak ada catatan untuk efin dsbg. Kalau seperti itu bagaimana ya?
Jawaban
sepanjang status npwp nya masih normal, maka kewajiban perpajakannya masih melekat, yg menjalankan adalah ahli warisnya. Jika masih ada warisan yang belum terbagi, maka atas warisan tsb dilaporkan dlm spt, wp bisa mengajukan perubahan data jg menjadi wbt. kalau memang tdk ada warisan atau wbt sudah dibagikan, maka nanti bisa disarankan untuk mengajukan penghapusan npwp. untuk permintaan efin bagi wp op yang sudah meninggal, coba tanya dulu prosedurnya ke kpp by email atau tlf.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/45992--01-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1